Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD P-4 Tanjungsari, Rosmana Supriatna Amd mengatakan, pengawasan dari sisi kelayakan kesehatan hewan kurban (antemortem) dan kesehatan masyarakat (veteriner). ’’Yang kita awasi bukan saja kesehatan fisik hewan yang dijual, akan tetapi saat penyemblihan kita juga awasi apakah hewan itu ada mengidap penyakit dalam. Bilamana ditemui penyakit, maka hewan yang sudah disemblih itu jangan sampai dibagikan dagingnya,’’ jelasnya.
Secara syariah pihaknya juga ikut bertanggung jawab. Antara lain terhadap umur hewan dan tidak ada cacat. ’’Untuk domba usia satu tahun, sapi harus sampai dua tahun,” imbuhnya.
Pekerjaan tim meliputi pula ke para pedagang hewan kurban yang tersebar di lapak-lapak pinggir jalan. Setelah diperiksa dan yakin sehat, maka pihaknya memberikan legalitas surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat sehat itu dikalungkan ke leher hewan oleh petugas.
Dia mengingatkan konsumen agar membeli hewan di lapak pinggir jalan yang sudah ditandai kalung tersebut. Khusus untuk hewan yang masuk ke pasar ternak, harus memiliki SKKH dari daerah asalnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P-3H) pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Peterpen) Sumedang, drh. Seno Prihandoko mengingatkan, titik-titik asal daerah endemis penyakit anthrak antara lain Subang, Purwakarta dan Bogor serta Bekasi. ’’Ini pasar regional. Waspadalah terhadap ternak-ternak yang masuk. Meskipun Sumedang selama ini termasuk bebas antraks,” bebernya.
Penyakit tersebut dapat menular ke manusia. Bibit penyakit muncul membentuk spora yang tahan hidup hingga 10 tahun. ’’Bisa mematikan manusia apalagi ternak. Untuk ternak terjadi radang limpa. Sedangkan pada manusia tergantung timbulnya gejala, seperti di kulit tumbuh bisul,” jelasnya. (SOL)
0 komentar:
Poskan Komentar